PELAYANAN ADMINDUK MELALUI LAHBAKO DESA JATIAN KEC. PAKUSARI
- Jul 31, 2025
- ARIYANDI YUDOUTOMO
- ADMINDUK
Dokumen Kependudukan sangatlah penting dan wajib dimiliki setiap Warga Negara yang tinggal disuatu wilayah untuk menunjukkan bahwa orang / individu / keluarga tersebut adalah bagian dari wilayah yang ditinggali dan mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum. Sebagaimana dituangkan dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Dukcapil Pusat sampai Daerah bahkan saat ini dikembangkan di Desa dengan otoritas terbatas.
Dimana disebutkan dalam pasal 58 ayat 2, UU RI No 13 Tahun 2013 sebagaimana data perseorangan / individu meliputi :
- nomor KK;
- NIK;
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- tempat lahir;
- tanggal/bulan/tahun lahir;
- golongan darah;
- agama/kepercayaan;
- status perkawinan;
- status hubungan dalam keluarga;
- cacat fisik dan/atau mental;
- pendidikan terakhir;
- jenis pekerjaan;
- NIK ibu kandung;
- nama ibu kandung;
- NIK ayah;
- nama ayah;
- alamat sebelumnya;
- alamat sekarang;
- kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
- nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
- kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
- nomor akta perkawinan/buku nikah;
- tanggal perkawinan;.
- kepemilikan akta perceraian;
- nomor akta perceraian/surat cerai;
- tanggal perceraian;
- sidik jari;
- iris mata;
- tanda tangan; dan
- elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Untuk Pelaksanaan Pelayanan di Desa menggunakan Lahbako Desa dengan persyaratan yang sudah ditentukan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk pengajuan / permohonan berkas kependudukan baik permohonan baru maupun perbaikan data, diantaranya (sebagai persyaratan umum) :
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku Nikah
- Ijazah Terakhir
- Akta Cerai
- Putusan dari Pengadilan
- Surat Lahir (dari RS)/ Buku KIA (Posyandu)
- Surat Kematian
- Akta Kematian
- KTP Saksi
Berkas tersebut dibawa aslinya tidak ada yang foto copy, beberapa berkas mungkin tidak dibutuhkan dari nomor 1 sampai nomor 10 tergantung dengan kebutuhan berkas (contoh : apabila tidak bercerai , tidak diperlukan Akta Cerai), apabila dalam kondisi khusus atau bisa dikatakan tidak mempunyai salah satu berkas wajib yang harus dipenuhi, menggunakan berkas khusus yang disebut dengan SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) bermaterai yang berlaku.
Bagaimana dengan pembiayaan dalam pengajuan / permohonan berkas kependudukan tersebut ?, ……tidak ada pungutan biaya atau Gratis, kecuali pembiayaan diluar proses pengajuan / permohonan seperti pembelian materai, tidak ditanggung oleh desa.
Untuk diketahui, bahwa berkas kependudukan dapat diambil di Kantor Desa dan berwarna putih, tidak seperti sebelumnya KK dan Akta Lahir berwarna biru. Perekaman KTP saat ini masih belum bisa dilakukan didesa karena keterbatasan fasilitas dari Dispenduk Kabupaten yang nantinya akan dialihkan ke Kecamatan atau Kecamatan yang ditunjuk atau di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten berikut juga pengambilan berkasnya.
Mengenai alur pengajuan berkas, warga mendatangi Kantor Desa dan bertatap muka dengan operator LAHBAKO Desa – Verifikasi berkas – mengisi formulir yang dibutuhkan – operator memproses pengajuan berkas melalui LAHBAKO Desa – apabila berkas sudah selesai operator menghubungi atau dihubungi baik melalui sms atau chat WA yang sudah disediakan oleh Operator LAHBAKO Desa.
https://jatian-mandiri.kim.id, https://jatiandesa.wordpress.com/, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita, https://www.facebook.com/desa .jatian